Menu
Sistem Penjaminan Mutu Internal 2021
Master SPMI
Pencarian STANDAR%20PENILAIAN%20PEMBELAJARAN
Pencarian
--Pilih--
6.1 Dekan dan Ketua Jurusan harus memastikan penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa mencakup: 1) prinsip penilaian; 2) teknik dan instrumen penilaian; 3) mekanisme dan prosedur penilaian; 4) pelaksanaan penilaian; 5) pelaporan penilaian; dan 6) kelulusan mahasiswa yang dievaluasi setiap akhir semester.
6.2 Dosen pengembang RPS bersama dosen pengampu mata kuliah menjalankan prinsip penilaian yang edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi yang dievaluasi setiap akhir semester.
6.3 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan tim pengembang pendidikan merancang mekanisme dan prosedur penilaian pembelajaran yang ditinjau setiap tahun.
6.4 Rektor bersama Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kemahasiswaan dan tim pengembang pendidikan merumuskan rancangan pelaporan penilaian menggunakan huruf antara dan angka antara untuk nilai pada kisaran 0 (nol) sampai 4 (empat) yang ditinjau setiap tahun.
6.5 Mahasiswa dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan menyelesaikan capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan sesuai dengan program dan jenjang pendidikan.